Whistleblower System
Sejalan dengan komitmen perusahaan dalam implementasi Good Corporate Governance, PT Krakatau Daya Listrik menerapkan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) dalam rangka memberikan kesempatan kepada karyawan PT Krakatau Daya Listrik dan stakeholder untuk dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan, prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta nilai-nilai etika bisnis dan etika kerja yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan PT Krakatau Daya Listrik.
Sistem pelaporan pelanggaran diharapkan dapat mencegah dan mendeteksi potensi terjadinya pelanggaran di PT Krakatau Daya Listrik. Pengaduan yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) ini perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut, termasuk juga pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang masuk dalam kriteria berhak dilaporkan adalah :
- Perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama dan Pedoman Etika Bisnis serta Etika Kerja Perusahaan
- Korupsi
- Suap / Gratifikasi
- Pencurian / Penggelapan
- Kecurangan
- Ketidakjujuran
- Benturan Kepentingan
- Penyalahgunaan Jabatan / Kewenangan
- Perbuatan melanggar hukum (termasuk penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, perbuatan asusila, perbuatan kriminal lainnya
- Pelanggaran ketentuan perpajakan atau peraturan perundang-undangan lainnya lingkungan hidup, mark-up, under invoice, ketenagakerjaan dan lain-lain
- Pelanggaran Prosedur Operasi Standar (SOP) perusahaan, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat dan remunerasi
PT Krakatau Daya Listrik dapat menambah dan mengurangi daftar perbuatan yang dapat dilaporkan ini untuk mempermudah karyawan perusahaan mendeteksi perbuatan yang dapat dilaporkan.
Whistleblowing System ini terbuka untuk umum. Laporan yang diterima akan direspon oleh satuan pengawas internal PT Krakatau Daya Listrik sebelum diinvestigasi lebih lanjut. Laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya.
Berikut merupakan sarana untuk melaporkan tindak pelanggaran yang terjadi di PT Krakatau Daya Listrik :
- Datang sendiri kepada Pengelola Pelaporan pelanggaran/ Whistleblowing system(WBS)
- Nomor Telepon hotline : (0254) 315001 ext: 4232
- Email: internal_pengaduan@kdl.co.id
- Kotak Pos: Kotak pengaduan di Internal Auditor